Dinar Emas dan Dirham Perak adalah Nobody Else's Liability
Terjemahan bebas banget dari Nobody Else’s Liability adalah “nilainya tidak bergantung pada pihak lain”. Dinar Emas merupakan instrumen investasi yang masuk dalam kelompok Nobody Else’s Liability.
Orang bijak bilang, untuk memahami sesuatu perlu mengetahui lawan dari sesuatu itu. Untuk memahami kebenaran perlu mengetahui kebatilan. Untuk mengetahu “Nobody Else’s Liability” perlu mengetahui “Somebody Else’s Liability”.
Deposito, saham, obligasi, asuransi dan valas dilihat dari sisi investor semuanya masuk kategori Somebody Else’s Liability.
Bila seorang investor menyimpan uangnya dalam bentuk deposito, membeli saham, obligasi, asuransi dan valas, yang dia peroleh adalah secarik kertas yang berisi pernyataan / janji dari penerbitnya bahwa kertas tsb bernilai sekian sesuai dengan jumlah investasi yang ditanam oleh investor.
Secarik kertas yang investor peroleh tidak bernilai, yang menjadikannya bernilai adalah janji dari pihak yang menerbitkan kertas tersebut.
Dan janji adalah hutang/liability.
Misalkan saya punya 2 perusahaan yang masing2 bernama PT Investor dan PT Janji. Manajemen PT Investor saya beri tugas untuk selalu berinvestasi sedangkan manajemen PT Janji bertugas mencari dana.
Karena manajemen dari 2 perusahaan milik saya ini orang2 yang cerdik, tanpa sepengetahuan saya mereka membuat perjanjian sendiri yang isinya PT Janji akan menerbitkan saham dan obligasi, dan PT Investor akan membeli semuanya.
PT Investor kemudian memberikan seluruh uangnya sebesar 100 juta ke PT Janji dan mendapatkan sertifikat saham dan obligasi dari PT Janji untuk dicatat oleh PT Investor sebagai investasi pada saham dan obligasi sebesar 100 juta.
PT Janji pun ketika menerima uang dari PT Investor mencetak sertifikat saham dan obligasi untuk diserahkan ke PT Investor dan dicatat dalam pembukuan PT Janji sebagai hutang obligasi dan penambahan modal saham sebesar 100 juta.
Pada pertemuan berikutnya, manajemen kedua PT milik saya mempresentasikan “keberhasilan” mereka yaitu berupa bertambahnya kekayaan saya menjadi 200 juta dalam bentuk investasi PT Investor sebesar 100 juta dan uang kas sebesar 100 juta yang ada di PT Janji. Oleh karenanya mereka meminta bonus kepada saya.
Namun, saya tidak kalah cerdik. Saya katakan kepada mereka, bonus yang akan mereka peroleh adalah sebesar 100 juta, yang dananya diambil dari uang yang ada di PT Janji. Bila mereka tidak mau, maka saya akan menggabungkan kedua PT tersebut menjadi satu PT baru yang bernama PT Janji Investor.
Sekarang, manajemen dari 2 PT saya berada pada posisi terjepit.
Bila mereka setuju dengan usulan saya maka PT Janji menjadi tidak liquid sehingga tidak mampu memenuhi janjinya untuk membayar bunga + pokok obligasi, dividen dan saham, dan PT Investor akan mengalami kerugian karena investasinya tidak dapat dicairkan seluruhnya.
Bila mereka tidak setuju maka mereka tidak akan mendapat bonus karena “keberhasilan” yang mereka klaim tidak terbukti. Pada saat pelaksanaan penggabungan, antara investasi PT Investor dengan hutang obligasi dan tambahan modal PT Janji akan saling menghapus, sehingga dalam pencatatan pembukuan PT Janji Investor harta yang tersisa adalah uang saya sebesar 100 juta. Padahal sebelumnya mereka mengatakan bahwa uang saya telah menjadi 200 juta.
Uraian diatas merupakan penggambaran yang sangat sederhana tentang perlunya pemahaman terhadap counterparty risk dalam penilaian atas setiap instrumen investasi, sehingga ketergantungan investor pada janji penerbit instrumen investasi tidak akan merugikan dirinya.
Berbeda halnya dengan Dinar Emas. Dibawa ke belahan dunia manapun, sepanjang dapat dipastikan keaslian bahan dasarnya, Dinar Emas tetap memiliki nilai tanpa perlu mengetahui siapa yang mencetaknya. Karena itulah Dinar Emas disebut sebagai “Nobody Else’s Liability”.
Disclaimer :
Tulisan ini hanya sebatas ilustrasi semata. Meskipun tulisan ini diambil dari sumber-sumber yang umumnya dapat dipercaya, penulis, Prospek Dinar dan semua pihak yang berhubungan dengannnya tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang diperoleh pihak manapun karena penggunaan tulisan ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menjadi kewajiban dan tanggung jawab pembaca untuk mengkaji sendiri dari sumber manapun dalam penentuan pilihan investasinya
7:56 PM
|
Labels:
Dinar Emas
|
This entry was posted on 7:56 PM
and is filed under
Dinar Emas
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
0 comments:
Post a Comment