Yang Membedakan Zakat dan Pajak
Selain zakat berdasarkan syariat Islam sementara pajak berdasarkan undang-undang, apalagi ya bedanya? Pertanyaan tersebut mengandung jawaban yang sudah mencukupi secara garis besar, namun secara detail banyak perbedaannya. Sama seperti menjawab pertanyaan apa perbedaan antara mobil BMW dengan Volvo, garis besarnya adalah yang satu berasal dari Jerman yang satunya lagi berasal dari Swedia, detailnya banyak sekali yang berbeda.
Salah satu yang membedakan zakat dengan pajak adalah dalam hal obyek yang dipungut. Dalam hal zakat harta, obyek zakat yang dipungut adalah emas, perak dan uang yang telah dimiliki dan disimpan lebih dari satu tahun (Hijriyah) dan jumlahnya melebihi 20 Dinar Emas atau 200 Dirham Perak atau untuk uang setara dengan 20 Dinar Emas. Sedikit selingan, bagi saya perbandingan Dinar Dirham yang telah ditetapkan syariat Islam ini yaitu sebesar 1 : 10 merupakan salah satu faktor “bullish” bagi harga Dirham Perak karena pada saat ini perbandingan harga Dinar Dirham adalah sebesar 1 : 39 (menggunakan harga Gerai Dinar Rp 1.363.920,00 / Rp 34.242,00). Sedangkan dalam hal pajak, obyek pajak yang dipungut adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Implikasi dari dua definisi diatas dalam hal pengakuan terhadap hasil jerih payah seseorang sangat bertolak belakang. Zakat mengakui hasil jerih payah seseorang berupa penghasilan sebagai harta yang menjadi hak milik pribadi orang yang bersangkutan. Apakah saya berpenghasilan 1 juta/bulan atau 1 milyar/bulan, perlakukan zakat terhadap saya sama yaitu zakat akan dikenakan atas sisa penghasilan yang tidak habis dikonsumsi. Berapapun penghasilan saya, saya bebas mengelolanya untuk berbagai keperluan. Apakah akan saya habiskan semuanya untuk dikonsumsi ataupun disimpan sebagian besarnya, semuanya terserah pada keinginan saya. Karena penghasilan saya adalah hak milik saya pribadi, tidak seorangpun di dunia ini boleh mengatur bagaimana cara saya mengelolanya. Bila dari hasil pengelolaan saya ternyata dimasa depan saya mengalami kesulitan ataupun kebahagiaan itu semua akibat yang harus saya tanggung sendiri. Setelah saya mengkonsumsi penghasilan saya namun masih ada sisa yang bisa disimpan ataupun saya putuskan untuk menunda sebagian konsumsi saya sekarang untuk konsumsi di masa depan dalam bentuk simpanan, maka barulah muncul kewajiban zakat. Dan kewajiban zakat tersebut hanya muncul setelah saya memiliki simpanan setahun penuh. Dengan kata lain zakat hanya dikenakan di akhir proses, dimana simpanan adalah sisa lebih dari penghasilan yang telah dikonsumsi (Penghasilan = Konsumsi + Simpanan; I=C+S), bukan di awal atau ditengah proses.
Sementara, pajak dikenakan atas penghasilan. Pajak (Pajak Penghasilan/PPh) dikenakan diawal proses. Artinya setiap penghasilan yang diterima seseorang, pada dasarnya itu adalah hak milik pajak sehingga pajak berhak untuk mengambil sebagian dari penghasilan tersebut, sedangkan sisanya baru boleh diakui sebagai hak milik pribadi. Penghasilan minimal yang tidak dikenakan pajak (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) tidak membuat pajak sama dengan zakat karena PTKP sama artinya dengan batas maksimal penghasilan yang bisa dikonsumsi oleh seseorang dan setelah melebihi jumlah tersebut penghasilan seseorang dianggap sama dengan simpanan yang bisa dikenakan pajak. Pajak menganggap tingkat konsumsi masyarakat seragam. Apakah penghasilan saya 1 juta/bulan atau 1 milyar/bulan, pajak tetap menganggap konsumsi maksimal saya hanya sebesar PTKP, sisanya adalah simpanan saya yang akan dikenakan pajak. Pajak mengatur cara bagaimana saya memanfaatkan penghasilan. Pajak mengatakan konsumsi maksimal saya hanya sebesar PTKP, sisanya merupakan simpanan yang berhak dikenakan pajak.
12:04 PM
|
Labels:
Financial Issue
|
This entry was posted on 12:04 PM
and is filed under
Financial Issue
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
0 comments:
Post a Comment