Seharusnya Dinar Emas dan Dirham Perak Tidak Kena PPN
Berdasarkan peraturan perpajakan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), barang tertentu berupa Uang, Emas Batangan dan Perak Murni tidak kena PPN. Sedangkan Perhiasan Emas dan Perak, meskipun berbahan dasar emas dan perak, kena PPN dengan alasan bahwa emas dan perak tersebut telah mengalami proses produksi tambahan sehingga mengakibatkan emas dan perak mempunyai nilai tambah yaitu dapat digunakan sebagai perhiasan. Sekarang, dimana kita akan menempatkan Dinar dan Dirham? Terkena PPN atau tidak?
Saya berpendapat Dinar dan Driham tidak kena PPN dengan beberapa alasan berikut :
1. Dinar dan Dirham adalah UANG. Fakta sejarah membuktikan dengan jelas dan tegas bahwa Dinar dan Dirham adalah uang. Tak usah jauh2 mengambil contoh. Coba tanya tukang gorengan di pinggir jalan berapa harga 1 buah pisang goreng, bila dia menjawab “Seribu perak, boss!”, maka jawaban abang tukang gorengan tersebut bukan tanpa alasan karena di Indonesia, sebelum jaman kemerdekaan, uang yang digunakan untuk transaksi sehari2 terbuat dari perak. Uang Gulden jaman penjajahan belanda, disebut Gulden karena memang terbuat dari gulden yg artinya gold dalam Bahasa Inggris atau emas dalam Bahasa Indonesia. Tanpa harus menjelaskan teori ekonomi tentang uang yang menurut Mises adalah “the most marketable commodities”, kita pasti bisa paham bahwa emas dan perak adalah uang hanya dengan melihat sejarah. Perlu ditegaskan disini, harus kita bedakan antara uang dan mata uang. Mata uang adalah alat tukar yang sah yang digunakan untuk transaksi dalam suatu negara, terlepas dari bahan dasar yang digunakan apakah berupa emas atau perak atau kertas atau apapun yang pemerintah kehendaki.
2. Dinar dan Dirham berfungsi sama dengan emas batangan, yaitu sebagai alat investasi. Kalau tidak percaya, silahkan tanya ke pengelola bank sentral di seluruh dunia untuk apa mereka menyimpan emas begitu banyak di gudang mereka. Atau mari kita membuat analogi. Kenapa banyak orang menjadikan lukisan kuno, mobil kuno, keris ataupun batu akik sebagai alat investasi? Karena harganya makin lama makin mahal. Demikian juga Dinar dan Dirham.
3. Dinar dan Dirham BUKAN perhiasan. Buka Kamus Bahasa Indonesia, cari arti kata Perhiasan, maka disana akan dijelaskan bahwa perhiasan adalah segala sesuatu yang dipakai utuk mempercantik diri. Sampai saat ini saya belum pernah lihat ada orang yang merasa lebih cantik atau tambah ganteng dengan memakai koin Dinar / Dirham sebagai anting ataupun kalung.
4. Dinar dan Dirham melalui proses produksi yang sama dengan emas batangan dan perak murni, yaitu dari biji (ore), kemudian dilebur untuk dijadikan dalam bentuk batangan atau koin.
12:34 AM
|
Labels:
Financial Issue
|
This entry was posted on 12:34 AM
and is filed under
Financial Issue
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
0 comments:
Post a Comment