Besaran Keuntungan yang Diperoleh dari Jaminan Asuransi
“Insurance and hedging are seldom free : At best they are zero-NPV transactions.”
(Principles of Corporate Finance, Brealey and Myers, Mc Graw Hill, Fifth Edition)
Dalam kehidupan sehari-hari, kita selalu dihadapi oleh beragam resiko, baik resiko yang kecil-kecil seperti kehabisan bensin mobil dalam perjalanan sampai resiko resiko yang besar yang dapat merenggut nyawa seseorang.
Untuk mengurangi resiko tersebut, kebanyakan kita mengambil jaminan asuransi. Bila menggunakan hitungan Net Present Value, hasil terbaik dari sebuah jaminan asuransi yang diperoleh seseorang adalah 0 atau impas / break even.
NPV biasa digunakan oleh para pengambil keputusan untuk memilih investasi mana yang menguntungkan baginya. NPV negative berarti investasi terswebut tidak menguntungkan. NPV nol berarti investasi tersebut break even. Yang dicari adalah NPV positif dimana hasil yang akan diterima lebih besar dari modal yang telah dikeluarkan.
Mari kita ambil sebuah contoh sederhana. Misalkan saya membeli mobil baru seharga Rp 200 juta. Untuk menghindari resiko kecurian, kecelakaan ataupun rusak terkena banjir maka saya mengasuransikan mobil saya ke sebuah perusahaan asuransi konvensional dengan premi 3 % per tahun atau Rp 6 juta selama 5 tahun berturut-turut. Dengan ikut jaminan asuransi saya harus menambah pengeluaran sebanyak Rp 30 juta. Diakhir tahun kelima, mobil tersebut bisa saya jual dengan harga Rp 100 juta.
Tanpa jaminan asuransi besarnya NPV dengan tingkat bunga 8 % adalah :
NPV = (-200 juta) + (100 juta / ((1 + 8 %)^5))
= (-200 juta) + (100 juta / 1,47)
= (-200 juta) + 68,02 juta
= - 131,98 juta
Hal ini berarti biaya yang harus saya keluarkan untuk mendapatkan kenyamanan sebuah mobil selama 5 tahun adalah 131, 98 juta.
Dengan jaminan asuransi selama lima tahun dan saya tidak mengalami resiko apapun maka NPV dengan tingkat bunga 8 % adalah :
NPV = (-230 juta) + 68,02 juta
= - 161,98 juta
Biaya yang saya keluarkan bertambah sebesar 30 juta untuk jaminan asuransi yang tidak bisa saya manfaatkan karena saya tidak mengalami resiko kecurian, kecelakaan ataupun kebanjiran.
Namun, bila mobil saya dicuri di akhir tahun ke-3 lalu saya mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi sebesar Rp 140 juta maka NPV-nya adalah :
NPV = (-218 juta) + (140 juta / ((1 + 8 %)^3))
= (-218 juta) + (140 juta / 1,26)
= (-218 juta) + (111,11 juta)
= - 106,89 juta
Dengan diperolehnya ganti rugi dari pihak asuransi apakah saya bisa dibilang mendapatkan keuntungan sebesar Rp 140 juta ? Tentu tidak, karena bila diakhir tahun ke-3 saya menjual mobil saya maka saya pun akan mempunyai uang sebanyak Rp 140 juta. Jadi penggantian asuransi yang saya peroleh hanya membuat saya impas alias break even.
8:40 PM
|
Labels:
Dinar Emas
|
This entry was posted on 8:40 PM
and is filed under
Dinar Emas
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
0 comments:
Post a Comment